Hukum Menangis dan Sikat Gigi Saat Puasa

Dalam menjalankan ibadah puasa wajib maupun sunnah banyak sekali yang perlu kita perhatikan agar amal ibadah puasa menjadi lebih sempurna dan tentunya dapat diterima oleh Allah SWT. Sering kali kita menemukan berbagai kejadian dalam kehidupan ini yang sekiranya membuat kita bingung. Ketika berpuasa ada perkara yang dapat memicu batalnya puasa dan ada juga yang menjadi pertannyaan banyak orang mengenai sesuatu yang dianggap batal, mubah, haram dan makruh untuk dilakukan.

Hukum Menangis dan Sikat Gigi Saat Puasa

Pada dasarnya amal ibadah puasa seorang muslim bisa diterima atau tidak oleh Allah dapat dilihat dari bagaimana kita memahami makna puasa dan cara kita menjauhi perkara yang dilarang ketika puasa, tapi mengenai amal ibadah seorang muslim itu hanya Allah Yang Maha Tau.

Hukum-hukum dalam berpuasa mungkin sudah sering kita pelajari ketika kita baru belajar berpuasa yaitu ketika kecil. Pembelajaran mengenai hukum puasa bisa saja kita dapatkan dari bimbingan keluarga, ustadz, buku dan internet. Baik itu mengenai doa-doa puasa, amalan ketika puasa, keutamaan orang yang berpuasa, sunnah puasa, hingga perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Namun terkadang bermunculan pendapat dari beberapa orang yang mengarah pada Mitos atau Fakta, sehingga mucul keraguan pada diri manusia. Salah satunya, Apakah menangis dan menyikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa?.

Hukum Menangis Saat Puasa
Kabar duka terkadang datang tanpa diketahui kapan dan dimana menghampiri kehidupan seseorang, bahkan kabar duka yang diterimannya dapat membuat menangis. Tidak hanya kabar duka saja membuat dirinya meneteskan air mata, tapi rasa emosional yang berlebih mampu membuat orang menangis. Pada dasarnya menangis merupakan hal yang wajar dan manusiawi serta dialami oleh semua orang, termasuk anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua.

Menangis secara jelas tidak masuk dalam hal yang membatalkan puasa, tapi yang membuat seseorang batal puasanya karena perkara minum yang disengaja, makan dengan sengaja, berhubungan suami istri, murtad, gila, haid, nifas, pingsan dan muntah dengan sengaja.

Baca Juga : Hukum Berenang dan Kentut di Air Saat Puasa

“Menangis tidak membuat puasa menjadi batal” jika air mata yang mengalir tidak memasuki rongga mulut. Dengan menangis, puasa kita masih tetap sah sebagaimana mestinya. Kecuali jika air mata telah masuk ke mulut dan tertelan, tentu itu dapat membatalkan puasa.

Apakah menangis dapat mengurangi pahala puasa? selintas pertanyaan ini pernah terpikirkan oleh kita. Seperti yang sudah diketahui bahwa segala sesuatu amalan yang baik dan buruk dilihat dari niat dalam hati orang tersebut. Apabila orang yang menangis karena mengingat dosa, bertaubat, berdoa, sholat dan membaca Al Quran. Tentu ini termasuk perkara yang baik dan pastinya akan mendapatkan pahala tersendiri dan hanya Allah maha tahu.

Akan tetapi menangis yang disebabkan patah hati dan kurang bersyukur, tentu dapat mengurangi pahala puasa. Apalagi menangis karena perkara yang menjauhkan diri dari Allah SWT, ganjaran pahala yang di dapat tentunya akan berkurang.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Menggosok gigi adalah cara yang dilakukan orang untuk menghilangkan bau mulut. Pasalnya mulut yang bau dapat membuat seseorang menjadi minder atau kurang percaya diri ketika berbicara dengan orang lain. Bau mulut biasanya disebabkan adanya sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi, sariawan dan gigi berlubang.

Pada saat berpuasa, apakah menyikat gigi dapat membuat batal? Dilihat dari hukumnya sikat gigi saat puasa adalah makruh, jadi boleh-boleh saja dan tidak membatalkan puasa. Tapi menyikat gigi juga dapat mengakibatkan puasa menjadi batal, hal ini dikarenakan bila air dan pasta gigi yang digunakan tertelan.

Baca Juga : Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha, Niat dan Keutamaannya

Pada zaman kenabian, Rasulullah membersihkan gigi dengan cara bersiwak. Kayu siwak ialah akar atau dahan yang berasal dari pohon salvadora persica. Penggunaan kayu siwak dijelaskan dalam hadist riwayat Nasa’i Aisyah radiallahu’anha bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah”. (HR. Nasa’i dan disahihkan oleh Al-Albani)

Dari beberapa pendapat ulama, sikat gigi menggunakan pasta gigi boleh-boleh saja. Asalkan pastanya tidak terlalu banyak (sedikit saja), karena dikhawatirkan bisa tertelan. Walaupun diperbolehkan, penggunaan pasta gigi lebih baik dihindari saja. Dengan demikian, kita telah menjaga diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa.

Agar tidak ada keraguan dalam hati mengenai menggosok gigi ketika berpuasa, alangkah baiknya jika menyikat gigi dilakukan setelah buka puasa dan sesudah sahur sebelum imsak.

Namun semua perkara itu hanya Allah Yang Maha Tahu, kita sebagai manusia sebaiknya bisa memanfaatkan waktu dengan bijak saat puasa. Dan melakukan amalan-amalan yang memiliki manfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel