8 Macam Macam Najis Yang Dimaafkan atau Ma’fu

Macam-macam najis yang dimaafkan dalam islam - Ada beberapa pembagian najis yang perlu anda ketahui mulai dari tingkatannya berat, sedang dan ringan. Berdasarkan tingkatannya cara membersihkan najis jelas berbeda-beda, namun dalam menjalankan kewajiban sebagai umat muslim maka kita diwajibkan untuk menjaga kebersihan termasuk najis, karena hal ini adalah syarat sah dalam mengerjakan shalat.

Najis Yang Dimaafkan atau Ma’fu

Namun di samping itu ada beberapa najis yang dimaafkan (ma’fu), sehingga kita tidak perlu untuk membasuh atau mencucinya. Misalkan najis bangkai hewan yang sudah tidak mengalir darahnya, nanah dengan jumlah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik dengan jumlah yang sedikit serta sukar menghindarkannya.

Macam-Macam Najis Yang Dimaafkan (Ma’fu)

Najis memang wajib dibersihkan agar kegiatan ibadah kita bisa diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, tetapi ada beberapa najis yang dimaafkan, diantaranya:

1. Darah dan nanah karena luka, maksudnya yaitu keluar darah atau nanah dari luka manusia itu sendiri dan bukan karena di sengaja (tidak memijit dan memukul nyamuk). Kemudian darah dan nanah yang keluar dari luka tidak mengalir.

2. Percikan air kencing dengan jumlah yang sedikit, maksudnya saat seseorang buang air kencing mungkin tanpa kita sadari ada percikan air tersebut yang terkena pakaian serta percikan itu tidak terlihat jelas oleh mata.

3. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, maksudnya binatang yang darahnya tidak mengalir yaitu semut, lalat dan lain-lain. Ketika ada air yang di dalamnya terdapat bangkai semut atau lalat maka najis tersebut dimaafkan.

4. Debu, maksudnya ketika kita keluar dari rumah atau hendak pergi jalan-jalan tentu tanpa disengaja kita akan terkena debu yang disebabkan karena terkena hembusan angin tau faktor lain sehingga menempel ke badan kita.

5. Darah yang terdapat di gusi gigi, maksudnya darah yang keluar karena tidak di sengaja dengan jumlah yang tidak terlalu banyak dan tidak sengaja tertelan.

6. Darah yang berasal dari hewan, maksudnya ketika ada hewan nyamuk yang mati karena tidak sengaja dan darahnya mengenai badan atau pakaian maka itu termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu).

 7. Air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit dihindari, maksudnya yaitu air tersebut terkena ke badan kita dengan jumlah yang sedikit. Namun apabila pakaian atau badan yang terkena air lorong-lorong tersebut menimbulkan bau dan bernoda maka itu bukan najis yang dimaafkan (ma’fu).

8. Darah yang berasal dari orang yang bukan mahram, maksudnya yaitu apabila ada darah yang keluar karena luka yang tidak disengaja yang berasal dari orang yang bukan mahram dengan jumlah yang sedikit dan menempel di pakaian maka najis tersebut dapat dimaafkan (ma’fu).
Dari pembahasan tentang macam-macam najis yang dimaafkan, tentu kita sudah memahami dan mengerti tentang najis. Allah swt memang menganjurkan kepada semua umatnya agar selalu menjaga kebersihan, karena kebersihan mencerminkan kadar keimanan manusia itu sendiri.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan apabila terdapat kekurangan dalam artikel ini maka anda dapat memberikan saran atau masukan yang bersifat membangun melalui kolom komentar yang tersedia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel