Cara Paling Tepat Membersihkan atau Menghilangkan Najis Dalam Islam

Untuk melakukan kegiatan beribadah, tentu kita diharuskan untuk mensucikan diri dari najis. Najis adalah sesuatu yang kotor dan harus segera dibersihkan atau dihilangkan apabila terkena badan atau pakaian. Membersihkan najis termasuk hal yang di wajibkan dalam islam karena Tuhan Yang Maha Esa sangat menyukai kebersihan, termasuk hambanya yang terhindar dari hadast kecil maupun hadast besar.

Membersihkan atau Menghilangkan Najis

Ada beberapa cara membersihkan atau menghilangkan najis yang dilihat dari tingkatannya, namun yang perlu anda tau bahwa najis terbagi menjadi 3 tingkatan / jenis yaitu najis mughallazhah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

Cara Membersihkan Najis Dalam Islam

Berikut ini macam-macam najis dan cara membersihkanya dengan metode yang benar dan tepat, diantaranya sebagai berikut:

1. Najis Mughallazhah (Berat)

Najis Mughallazhah adalah jenis najis yang memiliki tingkatan paling berat. Contoh najis jenis ini ialah anjing dan babi. Apabila kita terkena alir liur dan terkena jilatan hewan tersebut maka kita terkena najis mughallazhah dan harus segera dibersihkan. Cara membersihkannya yaitu seperti sabda Rasulullah SAW yaitu:


طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya :
"cara mensucikan bejana dari seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah". (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sesuatu yang terkena najis golongan ini maka yang harus dilakukan adalah dengan membersihkan atau menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu kemudian membasuhnya dengan air sampai tujuh kali basuhan dan salah satu basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah yang suci.

2. Najis Mutawassithah (Sedang)


Najis Mutawassithah adalah jenis najis yang bersifat sedang dan semua najis selain dari najis mughallazhah serta najis mukhaffafah. Contoh najis golongan ini yaitu darah, kotoran hewan atau manusia dan bangkai. Adapun cara membersihkan najis mutawassithah adalah dengan membasuh atau mencucinya asalkan sifat-sifat najisnya seperti rasa, bau dan warnanya sudah tidak ada lagi.

Adapun membasuhnya tau menyiramnya sampai tiga kali karena itu lebih baik, namun untuk najis hukmiyah cara membersihkanya dengan cukup dengan mengalirkan air bersih pada najis tadi.

a) Cara Membersihkan Najis kulit Bangkai


Untuk membersihkan najis dari kulit bangkai yaitu dengan cara disamak, setelah kulit bangkai tersebut telah disamak maka ia telah suci. Hal ini sudah dijelaskan oleh sabda Rasulullah saw yaitu :

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Artinya : "kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka ia telah suci" (HR. Nasa'i 4241, Ibnu Majah 3609).

b) Cara Membersihkan Najis Nanah dan Darah

Untuk membersihkan najis nanah dan darah yaitu dengan menyiramkan air pada bagian najis sampai benar-benar noda dan baunya telah hilang, kemudian untuk bagian tubuh yang terkena darah haid maka dianjurkan untuk mencucinya dengan sabun sedangkan pakaian yang terkena noda darah haid lebih baik dicuci dengan sabun dan disikat serta dikucek sampai kain tersebut bersih dari noda darah haid.

Baca Juga : 8 Macam-Macam Najis Yang Dimaafkan atau Ma'fu

3. Najis Mukhaffafah (Ringan)


Najis Mukhaffafah adalah salah satu jenis najis golongan ringan. Adapun contohnya seperti air kencing bayi laki-laki yang hanya memakan dari air susu ibunya, muntahan anak laki-laki dan madzi. Cara membersihkan najis mukhaffafah adalah sebagai berikut.

a) Memercikan Air Pada Tempat Yang Terkenan Najis

Perlu kita tau bahwa cara membersihkan air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan itu berbeda, hal ini sudah dijelaskan dari abu samh malik bahwa Rasulullah saw bersabda :

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Artinya : "membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicucu, sedangkan bayi laki-laki dengan diperciki". (HR. Abu Daud 377, An Nasa'i 303, dishahihkan Al Albani dalam shahih An Nasa'i).

Dari hadist diatas menjelaskan bahwa untuk membersihkan najis air kencing bayi laki-laki adalah dengan cara diperciki dengan air bersih sedangkan untuk bekas air kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci. Apabila air kencing terdapat dilantai maka cukup dengan mengepelnya saja.

b) Menyiramkan Dengan Air Sampai Najisnya Hilang

Untuk najis yang terdapat di atas lantai dan tanah, salah satu contoh najis air kencing maka sebaiknya yang perlu dilakukan untuk membersihkannya yaitu dengan menyiramnya dengan air dengan jumlah tertentu sampai benar-benar najis tersebut hilang. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah saw yaitu ketika ada seorang arab badwi kencing di salah satu bagian masjid, maka orang-orang hendak memarahinya, namun ada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam datang melihat kejadian tersebut ketika beliau keluar dari toilet maka nabi berkata untuk menyiramkan air kencingnya dengan seember air.

c) Mengoleskan Pada Tanah atau Debu

Najis yang dibersihkan atau dihilangkan dengan cara menyentuhkan atau mengoleskan di tanah yaitu najis yang terdapat di bagian alas kaki baik itu sandal maupun sepatu. Hal ini seperti yang sudah dianjurkan oleh Rasulullah saw saat beliau melakukan shalat datanglah malaikat jibril untuk memberitaukan bahwa sandal yang dikenakan oleh Rasulullah terkena najis sehingga beliau melepasnya kemudian beliau menjelaskan kepada sahabatnya mengenai cara membersihkan najis yang terdapat di sandalnya dengan menyentuhkan ke tanah.

Itulah tadi cara membersihkan najis menurut islam, dengan demikian kita sudah mengetahui bagaimana cara menghilangkan najis dengan benar. Yang perlu kita ingat adalah najis yang memiliki tingkatan yang berbeda berarti cara membersihkannya juga berbeda. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel