Penjelasan dan Pembagian Macam Macam Najis Dalam Islam

Dalam kesempatan kali ini, saya akan memberikan paparan informasi mengenai penjelasan dan pembagian macam-macam najis dalam islam. Untuk mengerjakan hal-hal yang tergolong suci maka kita diwajibkan mensucikan diri dari najis supaya apa yang kita kerjakan seperti sholat, berpuasa dan lain-lain, dapat diterima oleh Allah SWT dan mendapat pahala untuk kita.

Penjelasan dan Pembagian Macam Macam Najis Dalam Islam

Selain badan yang suci kita juga harus memperhatikan kesucian pakaian dan tempat ibadah yang akan kita pergunakan untuk sholat dari najis yang tergolong berat, sedang atau kecil. Apa yang dimaksud najis dan apa saja macam-macam najis dalam islam, semuanya akan dijelaskan secara lengkap, oleh sebab itu simak uraian berikut ini.

Pengertian dan Pembagian Najis

Najis adalah suatu zat atau benda yang kotor menurut syara’i. Sedangkan menurut istilah najis adalah kotoran yang harus dihilangkan atau dibersihkan sebelum mengerjakan kegiatan ibadah, karena apabila belum dibersihkan maka ibadahnya tidak sah, baik kotoran yang menempel di pakaian atau di badan. Berikut ini beberapa najis yang perlu kita ketahui yaitu :
1. Bangkai (terkecuali bangkai manusia belalang maupun ikan)
2. Nanah
3. Darah
4. Anjing dan babi
5. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
6. Bagian anggota badan dari binatang yang telah terpisah karena dipotong  atau faktor lainnya yang mana bagian yang lain masih hidup

Macam-Macam Najis

Setelah kita mengetahui beberapa macam jenis najis yang ada diatas maka kita akan melihat pembagian najis dalam islam. Najis terbagi menjadi 3 bagian diantaranya najis mughallazhah (besar), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

Baca Juga : Cara Paling Tepat Membersihkan atau Menghilangkan Najis Dalam Islam

1. Najis Mughallazhah (besar)

Najis Mughallazhah adalah salah satu jenis najis yang tergolong kelas najis yang bersifat berat atau besar. Contoh najis ini ialah babi dan anjing serta keturunannya (air liur, kotoran dan lain-lain).

2. Najis Mutawassithah (sedang)

Najis Mutawassithah adalah salh satu jenis najis yang termasuk kelas sedang dan semua najis selain dari najis mughallazhah dan najis mukhaffafah. Contoh dari najis ini ialah segala sesuatu berupa benda atau zat yang keluar dari kubul dan dubur manusia maupun hewan, darah, nanah dan benda cair yang memabukkan (minuman keras). Berdasarkan wujudnya, najis mutawassithah terbagi menjadi 2 bagian yaitu najis ainiyah dan najis hukmiyah.

a) Najis ainiyah

Najis ainiyah adalah najis yang dapat dilihat wujudnya dan sifatnya meliputi warna, rasanya dan baunya.

b) Najis hukmiyah

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak dapat dilihat wujudnya dan sifatnya termasuk warna,aroma dan rasanya. Contoh najis hukmiya ialah bekas air kencing, minuman keras yang sudah kering dan lain-lain.

3. Najis Mukhaffafah (ringan)

Najis Mukhaffafah adalah jenis najis yang termasuk kelas najis yang bersifat ringan. Contoh najis mukhaffafah ialah air kencing bayi laki-laki yang umurnya di bawah dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali makan air susu ibunya saja.

Baca Juga : 8 Macam Macam Najis Yang Dimaafkan atau Ma'fu

Demikian uraian mengenai penjelasan dan pembagian macam-macam najis dalam islam, semoga dapat bermanfaat dan apabila terdapat kesalahan maka saya mohon saran atau masukkan yang bersifat membangun agar blog ini menjadi lebih baik lagi melalui kolom komentar yang sudah tersedia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel