5 Macam Hukum Islam Beserta Penjelasanya

Sebagai orang muslim kita harus tau apa saja hukum-hukum islam, agar kita semakin tau dan bisa memahami dengan betul tentang agama islam. Bagi orang muslim yang sudah diwajibkan mengerjakan perintah serta menjauhi segala sesuatu yang dilarang agama, karena sudah menginjak usia dewasa dan berakal (akil baligh) yang dikenal dengan orang mukallaf.

5 Macam Hukum Islam Beserta Penjelasanya

Macam-Macam Hukum Islam

Ada lima hukum islam yang akan kita bahas pada kali ini ialah wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Setiap hukum islam memiliki penjelasan dan arti yang berbeda. Nah, untuk lebih jelasnya simak uraian berikut ini.

1.    Wajib

Wajib atau fardhu adalah segala sesuatu yang diperintahkan dan harus dikerjakan apabila perintah tersebut dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala, namun sebaliknya jika perintahkan itu diabaikan atau ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa. Jadi apa pun kondisi kita dan di mana pun kita berada, kita tidak bisa lari dari hukum islam yang satu ini. Sehingga perlu ada perilaku konsisten dalam diri supaya apa yang diwajibkan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wajib atau fardhu dibagi menjadi 2 bagian berdasarkan tingkatannya, yaitu:

a.    Fardhu ‘ain

Adalah suatu perkara yang diperintahkan dan harus dikerjakan pada setiap orang mukallaf. Beberapa contoh dari fardhu ‘ain ialah shalat lima waktu (subuh, zhuhur, asar, maghrib, ‘isya), puasa di bulan ramadhan dalan sebagainya.
b.    Fardhu kifayah

Fardhu kifayah adalah suatu perintah yang sudah dianggap cukup jika telah dikerjakan oleh sebagian orang-orang mukallaf, dan akan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorang pun dari sekelompok mereka yang mengerjakannya. Misalkan menyalatkan jenazah dan menguburkannya.

2.    Sunah

Sunah adalah segala sesuatu hal atau perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapatkan dosa. Dalam artian lain sunah tidak seberat wajib, namun alangkah baiknya bila kita mengerjakan perkara yang sunah untuk menambah pahala dan keimanan kita kepada Allah SWT. Sunah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:

a. Sunah mu’akkad
Sunah mu’akkad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim, misalkan mengerjakan shalat tarawih, mengerjakan shalat hari raya dan idhul adha dan sebagainya.

b. Sunah ghairu mu’akkad
Sunah ghairu mu’akkad adalah sunah yang tergolong biasa.

3.    Haram

Haram adalah suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala namun apabila dikerjakan mendapatkan dosa. Banyak sekali perkara-perkara yang diharamkan dalam agama islam dan memiliki dampak yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Misalkan mencuri, membunuh, berzinah, berbohong, durhaka kepada orang tua dan sebagainya.

4.    Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapatkan dosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh dari makruh adalah makan petai, kentut di dalam air saat puasa, sikat gigi saat puasa dan sebagainya.

5.    Mubah


Mubah adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapatkan pahala atau tidak berdosa, dan apabila di tinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala. Oleh karena itu hukum islam yang satu ini jelas boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti minum, makan, tidur dan kegiatan yang tidak mengandung perintah serta ada larangan dari agama.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai hukum-hukum islam yang perlu kita ketahui, semoga dari informasi ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel