Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Menurut Islam

Dalam mengerjakan suatu perkara tentu ada hal-hal yang perlu di perhatikan, supaya apa yang di kerjakan menjadi benar. Suatu perkara yang di kerjakan harus memperhatikan syarat, rukun, sah dan batal. Semua poin tersebut memiliki pengertian yang berbeda-beda sehingga anda harus mengetahui pengertian dari syarat, rukun, sah dan batal dalam islam.

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Menurut Islam

Pengertian Syarat, Rukun, Sah Dan Batal

Syarat, rukun, sah dan batal memiliki pengertian yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

1. Syarat

Syarat adalah segala sesuatu yang di perlukan dan di haruskan sebelum melakukan atau mengerjakan sesuatu. Apabila syarat yang di butuhkan tidak semuanya di penuhi, maka sesuatu yang di kerjakan menjadi tidak sah, sama seperti kita mengerjakan shalat lima waktu. Tentu ada syarat yang harus di penuhi agar ibadah shalat kita menjadi sah dan di terima oleh Allah SWT.


2. Rukun

Rukun adalah suatu bagian pokok yang wajib di kerjakan dalam suatu pekerjaan. Jadi ada satu hal atau bagian yang wajib di lakukan dan ini tidak boleh di tinggalkan dalam mengerjakan suatu perkara. Misalkan dalam mengerjakan shalat lima waktu ada bagian pokok yang wajib dilakukan yaitu membaca surah Al Fatihah yang merupakan bagian paling penting dalam shalat dan di baca pada setiap rakaat.

3. Sah

Sah adalah sesuatu yang di kerjakan atau di lakukan sesuai dengan ketentuan syarat rukunnya, Apabila suatu hal di katakan sah jika memenuhi syarat rukunnya yang ada. Namun apabila syarat bisa di penuhi dan rukunya tidak maka hal itu di anggap tidak sah atau batal.

4. Batal

Batal adalah suatu perkara yang dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi syarat rukunnya. Jadi syarat rukunnya sangat penting sekali, misalkan dalam mengerjakan shalat tidak ada syarat dan rukun maka di anggap tidak sah. Oleh karena itu dalam mengerjakan suatu perkara pahami dulu apa saja syarat dan rukunnya agar apa yang di kerjakan  tidak sia-sia.


Dari penjelasan tentang syarat, rukun, sah dan batal, semoga dapat menambah ilmu untuk kita semua. Terima kasih sudah berkunjung ke blog cahayareligi.com apabila ada saran dan masukan anda dapat menulisnya melalui kolom komentar, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel