Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Menurut Islam

Kesibukan umat muslim dalam menyambut datangnya puasa Ramadhan terlihat dari aktivitas ibu-ibu yang mendatangi pasar untuk membeli kebutuhan dapur. Selain itu, mereka meracang konsep menu makanan yang terbaik untuk keluarganya agar masakan yang nantinya dikonsumsi saat sahur dan berbuka memiliki cita rasa yang enak dan disukai oleh anak-anaknya. Tentunya menyediakan makanan yang bergizi dan seimbang dapat membantu tubuh menjadi kuat dan semangat dalam menjalani aktivitas, walaupun sedang berpuasa.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Menurut Islam

Dalam menciptakan masakan yang enak dan lezat, perlu juga memastikan kondisi makanan yang kita masak apakah rasanya sudah enak atau belum. Sedangkan untuk memastikan rasa masakan diperlukan untuk mencicipinya terlebih dahulu, tapi Bagaimana hukumnya mencicipi masakan saat puasa? terus dengan mencicipi makanan Apakah membuat puasa menjadi batal?.

Mencicipi makanan bagi orang yang tidak memiliki hajat sangat dilarang, karena dapat membatalkan puasa. Adapun orang yang mencicipi masakan guna memberikan hidangan berbuka puasa yang enak maka diperbolehkan dan hukumnya makruh. Mengapa demikian? Karena makanan tersebut bisa saja tertelan dan masuk ke kerongkongan. Diperbolehkannya mencicipi makanan dijelaskan dalam hadist dibawah ini:

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan”. (HR. Bukhari)

Mencicipi makanan, tentu sangat dibutuhkan oleh orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga dan lain sebagainya. Dari hadist bukhari ini juga menjelaskan diperbolehkan mencicipi makanan hanya untuk mengetahui rasa masakan dan tidak diperbolehkan hingga tertelan.

Baca Juga : Hukum Menangis dan Sikat Gigi Saat Puasa

Untuk menghindari batalnya puasa, Anda dapat meletakkan makanan diujung lidah, dirasakan (asin, pahit, asam dan manis) dan kemudian dikeluarkan serta pastikan bahwa tidak ada makanan yang tertelan saat mencicipi makanan. Pada dasarnya seseorang yang menelan makanan tanpa ada unsur kesengajaan maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan sampai tiba berbuka puasa. Pasalnya sifat pelupa bisa saja dialami oleh semua orang, walaupun mereka dalam keadaan puasa.

Ketidaksengajaan makan saat puasa dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist Bukhari dan Muslim ini mengatakan, bagi umat muslim yang sedang berpuasa terus makan atau minum karena lupa maka hendaknya melanjutkan puasanya sampai tiba waktu berbuka. Jangan karena hal demikian justru Anda membatalkannya, karena itu sangat disayangkan dan Allah SWT sendiri telah memaafkan ketidaksengajaan tersebut.

Itulah Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, tetap kuat dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa walaupun banyak godan yang menguji keimanan kita. Semoga kita semua dijauhkan dari perkara yang membatalkan puasa, Amin. “Wallahu A'lam Bisshowab” semoga bermanfaat dan terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel