10 Hal Yang Bisa Membatalkan Ibadah Puasa Anda

Selama kita mengerjakan ibadah puasa ramadhan, ada banyak perkara atau hal yang mesti diperhatikan supaya puasa yang sedang kamu kerjakan menjadi sah dan di terima oleh Allah SWT. Terkadang ada beberapa hal yang di anggap remeh oleh manusia pun bisa menyebabkan puasa ramadhan kamu menjadi batal.

Masih di awal bulan puasa, ada baiknya kita mengetahui apa saja yang berkaitan dengan puasa? Ada banyak hal yang perlu kita pelajari di dalamnya, seperti manfaat puasa, hal yang di sunnahkan saat puasa, amalan yang dianjurkan saat puasa, hal yang makruh saat puasa dan hal yang bisa membatalkan puasa. Dengan mengetahui itu semua, maka puasa kamu akan terasa nyaman saat menjalaninya.

10 Hal Yang Bisa Membatalkan Ibadah Puasa Anda

Hal Yang Dapat membatalkan Puasa

Sebagian orang ada yang bingung mengenai perkara yang mereka lakukan apakah membatalkan puasa atau tidak, walaupun itu sesuatu yang tidak di sengaja atau karena lupa. Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa yang perlu kamu ketahui, diantaranya:

1. Muntah Dengan Sengaja

Jika seseorang yang berpuasa lalu muntah secara tiba-tiba tanpa disengaja maka puasanya tetap sah dan bisa melanjutkan hingga masuk waktu berbuka. Namun, bila ada muntahan yang tertelan dengan sengaja maka puasa dihukumi batal.

2. Keluar Dari Islam (Murtad)

Murtad adalah seseorang yang secara sadar memutuskan untuk keluar dari agama islam dan berpindah ke agama lain. Ketika seseorang sedang berpuasa lalu pindah agama, maka seketika itu pula puasanya batal.

3. Hilang Akal (Junun)

Manusia yang junun atau hilang akal tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, karena orang yang hilang akal tidak bisa berfikir normal. Jika ada orang yang sedang berpuasa kemudian junun atau gila  maka puasa dinyatakan batal.

4. Melakukan Bekam

Bekam adalah metode pengobatan yang bertujuan mengeluarkan darah yang mengandung toksin atau racun dari dalam tubuh manusia. Jadi ketika puasa kita tidak diperkenankan untuk mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh, termasuk darah. Terkecuali zat yang sudah tidak dibutuhkan oleh tubuh, seperti sisa pencernaan dan urine.

5. Memasukan Sesuatu Melalui Suntikan

Ketika kamu sakit saat puasa dan perlu dilakukan suntik obat agar kondisi tubuh menjadi pulih. Namun, pada umumnya obat serta cairan yang dimasukan ke dalam tubuh melalui suntikan dapat membatalkan puasa,  karena cairan yang telah masuk ke tubuh bisa menghilangkan rasa haus dan lapar.

6. Haid atau Nifas

Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas setelah melahirkan maka ibadah puasa yang sedang dijalani menjadi batal. Selain dihukumi batal puasanya, maka wanita tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Baca Juga :


Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan sholat dalam hal kewajiban mengqadhanya. Karena dalam sholat, wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diwajibkan mengganti sholatnya di hari lain.

7. Keluarnya Air Mani

Air mani yang keluar karena rangsangan hawa nafsu dapat menyebabkan puasa kamu menjadi batal. Namun, air mani yang keluar di siang hari karena mimpi basah, maka itu tidak membatalkan puasa dan kamu bisa melanjutkan ibadah puasa kamu sampai matahari terbenam.

8. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri ketika puasa dapat membatalkan puasa kamu. Bahkan, dalam konteks ini seseorang tidak hanya batal puasa melainkan diwajibkan membayar kafarat atau denda atas perbuatannya.

Adapun denda yang harus dibayarkan yaitu puasa selama dua bulan berturut-turut atau bila tidak mampu, maka harus memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin. Kafasat ini sebagai ganti atas dosa yang diperbuatnya.

9. Pengobatan Melalui Dua Lubang Tubuh

Pengobatan yang dilakukan dengan memasukan obat melalui dua lubang di tubuh yaitu qubul dan dubur, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Biasanya pengobatan tersebut digunakan pada orang penderita ambeien atau memasang kateter urine.

10. Memasukan Sesuatu Ke Lubang Tubuh Dengan Sengaja

Memasukan benda ke salah satu lubang yang berpangkal pada bagian organ dalam atau dalam istilah ilmu fiqih dikenal dengan jauf maka puasanya dihukumi batal. Lubang yang dimaksudkan adalah lubang hidung, mulut dan telinga.

Lubang ini memiliki batasan awal yang ketika ada benda melewati batasan tersebut maka puasa dinyatakan batal, namun bila belum melewatinya maka puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan.

Apabila masuknya benda ke dalam  lubang secara tidak sengaja atau lupa serta belum mengetahui hukumnya benda masuk ke dalam tubuh saat puasa, maka puasa orang tersebut tetap sah dan dapat melanjutkannya sampai waktu berbuka puasa.

Itulah hal-hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Dengan mengetahui sepuluh hal di atas, kita bisa menjaga diri dari perkara yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel